Rabu, 20 Juni 2012

TATA KERJA PENGURUS
DEWAN KEMAKMURAN MASJID “AL ISHLAH “
PERUMAHAN MARGALAKSANA INDAH II KELURAHAN MARGADADI
MASA BAKTI 2011-2014


KETENTUAN UMUM

Dalam ketentuan umum ini, yang dimaksud adalah

- tata kerja pengurus DKM Masjid Al Ishlah adalah ketentuan tentang aturan kerja untuk menciptakan efektivitas dan produktivitas dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepengurusan .

- Penasehat adalah yang memberikan bimbingan, arahan, ide dan gagasan dalam rangka pengembangan berbagai aktifitas DKM
- Pengurus harian adalah yang meimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan tugas sehari-hari yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretars, bendahara dan wakil bendahara

I. TUGAS DAN FUNGSI PENASEHAT.
Adalah memberikan pembinaan /bimbingan, arahan, ide saran dan gagasan dalam rangka pengembangan berbagai aktifitas Masjid Al Ishlah kepada pengurus DKM baik diminta atau tidak.

II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS HARIAN

 KETUA

- Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan DKM Masjid Al Ishlah terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas harian
- Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas sesama pengurus DKM, serta bertanggung jawab terhadap jalannya pelaksanaan program
- Melaksanakan verja sama dan usa-usaha strategi dalam rangka pengembangan Masjid baik kedalam maupun keluar

 WEWENANG :

- Mewakili DKM Masjid Al Ishlah baik kedalam maupun keluar
- Memberikan pengarahan serta mencari solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun pengambilan keputusan
- Bersama sekretaris dan wakil sekretaris menandatangani surat – surat DKM
- Mengambil keputusan dan menadatangani surat istimewa secara tersendiri dengan mempertimabngkan saran dan usul pensehat
- Mendelegasikan tugas dan fungísnya lepada wakil jika berhalangan
- Bertanggung jawab terhadap jama’ah melalui laboran pertanggung jalaban akhir periode.

 WAKIL KETUA

- Membantu ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
- Mewakili tugas-tugas ketua jika ketua berhalangan
- Melaksanakan koordinasi dengan Bidang/ Seksi-seksi .

 WEWENANG :

- Mengkoordinasikan dan menjalankan tugas di bidang/ seksi-seksi secara terpadu dan terencana
- Mengupayakan program rintisan sesuai dengan bidang/ seksi masing-masing
- Bersama sekretaris atau wakil sekretaris menandatangani surat-surat jika ketua berhalangan .
- Bertanggung jawab kepada ketua.

 SEKRETARIS

- Membantu ketua dan wakil kewtua dalm menjalankan tugas-tugas DKM
- Memimpin dan mengkoordinasikan berbagai hal-hal yang berkaiytan dengan aktifitas kepengurusan terutama yang berkaitan dengan konsep kesekretariatan da keadministrasian.
- Bersama wakil sekretaris, bendahara / wakil bendahara mengusahakan dan melengkapi perangkat pendukung kesekretariatan.
- Mengatur dan menginventarisir serta mempertaggung jawabkan kekayaan DKM Masjid Al Ishlah

 WEWENANG :
- Memimpin kegiatan kedsekretariatan
- Merumuskan Rancangan program kerja, peraturan serta surat –surat keputusan dalam lingkungan DKM
- Bersama ketua dan wakil ketua menandatangani surat-surat DKM.
- Bertanggung jawab kepada ketua.



 WAKIL SEKRETARIS

- Membantu melaksanakan tugas –tugas sekretaris
- Mewakili tugas-tugas sekretaris jira berhalangan
- Membantu pengurus lain secara teknis keadministrasian dan kesekretariatan dalam melaksanakan dalam melaksanakan tugas masing-masing.
- Bertanguung jawab terhadap pegarsipan, pedokumentasian surat, Ffoto, kaset dll.

 WEWENANG :

- Melakukan tugas-tugas sekretaris jika berhalangan
- Bersama ketua dan wakil ketua menandatangani surat-surat DKM
- Bertanggung jawab kepada ketua

 BENDAHARA

- Menyimpan, mengatur dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan DKM.
- Membuat Petunjuk teknis tentang tata cara permintaan, pembayaran dan pengeluaran keuangan serta pendayagunaan inventaris DKM .
- Membuat laporan keuangan secara rutin berkala kepada sesama pengurus dan jama’ah.
- Mengatur dan Mengkoordinasikan pembagian tugas dengan wakil bendahara.
- Mengelola, Menginventarisir kekayaan serta hak milik DKM masjid Al Ishlah.

 WEWENANG :

- memimpin kegiatan yang berkaitan dengan masalah keuangan DKM masjid Al Ishlah .
- menyusun laporan keuangan dari setiap kegiatan .
- Bersama ketrua dan wakil ketua, sekretaris dan wakil sekretaris menandatangani surat- surat yang berkaitan dengan masalah keuangan.DKM masjid Al Ishlah.
- Bertanggung jawab kepada ketua.


 WAKIL BENDAHARA

- Membantu Pelaksanaan tugas bendahara dan mewakilinya jika berhalangan.
- Melaksanakan tugas khusus yang di berikan oleh bendahara

WEWENANG :

- Melaksanakan fungsi bendahara jika berhalangan.
- Beratnggung jawab terhadap mekanisme perolehan dan penggunaan dana yang bersifat rutin di lingkungan DKM Masjid Al Ishlah.

III. TUGAS SEKSI/KOORDINATOR

A. SEKSI IBADAH

- Merencanakan dan mengkoordinir kegiatan seksi ibadah.
- Bertanggung jawab terhadap berlangsungnya ktifitas peribadatan.
- Bertanggung jawab terhadap arah peribadatan dan menyusun jadwal Kutbah Jum’at, Tarawih, Idhul fitri, Idhul Adha dll.

B. SEKSI PENDIDIKAN, DAKWAH DAN PHBI

- Menyelenggrakan peringatan hari – hari besar Islam .
- Menyelenggarakan aktifitas – aktifitas lainnya dalam memakmurkan masjid Al Ishlah.

C. SEKSI KEMASYARAKATAN

- Membantu seksi/koordinator Peribadatan dan Pendidikan
- Bertanggungjawab terhadap berlangsungnya aktifitas layanan social terhadap masyarakat/jama’ah seperti : santunan anak yatim, akir miskin penyaluran zakat., pendistribusian Qurban dll.
- Bertanggung jawab secara teknis terhadap pertisipasi jama’ah (masyarakat) dalam memakmurkan masjid melalui pendekatan yang baik, melakukan publikasi kegiatan masjid.
- Bertanggung jawab secara teknis terhadap terjalinnya hubungan yang baik ada dilingkungan masjid seperti : lembaga Da’wah, majelis taklim dll.
- Menyelenggarakan aktifitas – aktifitas social kemasyarakatan lanilla.
D. SEKSI PEMELIHARAAN PERLENGKAPAN MASJID
- merencanakan /memprogram secara teknis pembangunan /pengembangan dan pemanfaatan fisik/sarana masjid.
- Bertanggungjawab terhadap pemeliharaan fisik dan bangunan masjid, baik menyangkut kerapian dan keindahan
- Menyajikan laporan dan memberikan saran serta pertimbangan lepada ketua sesuai dengan bidang tugasnya.
- Bertanggungjawab terhadap tersedianya fasilitas utama yang diperlukan masjid seperti sound sistem, air, alat-alat kebersiahan, karpet sajadah dan lain-lain
- Bertanggungjawab terhadap pemeliharaan barang inventaris masjid.
- Menyiapkan setiap aktifitas yang diselengarakan oleh DKM masjid.


E. SEKSI HUMAS/PEMBANTU UMUM

- Merencanakan, mengendalikan dan mengkoordinir seluruh kegiatan yang barkaitan dengan masalah umum meliputi kegiatan umum.
- Bertanggungjawab terhadap urusan hubngan masyarakat dan lembaga pada umumnya kebersihan ruang dan lingkungan sekitar masjid, pembinaan keamanan dan ketertiban.
- Berkoordinasi dengan seksi lain yang terkait dalam rangka pembinaan untuk menyelesaikan kegiatan yang menyangkut masalah umum.

F. RAPAT – RAPAT DKM MASJID “AL ISHLAH”

Rapat-rapat DKM masjid Al Ishlah terdri dari :

- Rapat Pengurus Harian
- Rapat Khusus
- Rapat biasa.

Rapat Pengurus Harian

1. Rapat dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dihadiri seluruh pengurus harian.
2. rapat tersebut membahas dan menentukan.
 Maslah-masalah rutin
 Rencana dan materi kegiatan yang belum dilaksanakan sesuai program maupun rintisan yang bersifat insidensial.
 Evaluasi terhadap fungsi pengolahan, pengendalian, pengawasan dan penentuan kebijakan DKM selanjutnya.


Rapat Khusus

1. rapat diadakan pada situasi yang sangat penting dan di hadiri oleh pengurus harian beserta seksi-seksi .
2. rapat tersebut membahas :
 Upaya mengangkat dan mengupayakan nama baik DKM.
 Hal-hal lain yang dapat merusak citra dan keutuhan pengurus DKM
 Tata Kerja dan keputusan lain yang mendesak dan penting serta harus segera di putuskan dalam waktu yang cepat.


Rapat Biasa

1. Rapat biasa sekurang-kurangnya diadakan satu kali dalam enam bulan dan di hadiri oleh seluruh pengurus DKM masjid Al Ishlah
2. Rapat tersebut membahas dan menetukan :
 Program pengembangan DKM secara umum yang belum dilaksanakan.
 Perencanaan berbagai kegiatan perintisan.
 Evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang telah, sedang atau yang akan dilaksanakan.


IV. PENUTUP

1. Dengan adanya tata verja ini maka segala ketentuan yang bertentangan dan tidak señalan dinyatakan tidak berlaku.
2. Segala kemudian yang Belem diatur dalam tata kerja ini, akan diatur kemudian.
3. jira terdapat kekeliruan dalam tata verja ini, akan di lakukan perbaikan berdasarkan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
4. Tata kerja ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan.


0 komentar:

Posting Komentar