Kamis, 14 Juni 2012

ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
MASJID AL ISHLAH BTN MARGALAKSNA INDAH II
KELURAHAN MARGADADI








MASJID AL ISHLAH
Sekretariat : Jln Mataram I Blok 25 No.19 RT.02-RW.09
HP.081324298140, 085929011515, 081220073247
Komplek Perumahan Margalaksana Indah II Kelurahan Margadadi
INDRAMAYU





BAB I
KEANGGOTAAN/JAMA'AH

Pasal 1

1. Anggota/Jama'ah Masjid Al Ishlah adalah warga muslim Perumahan Margalaksana Indah II dan sekitarnya yang senantiasa aktif baik dalam kegiatan ibadah majelis ta’lim dan kegiatan syi'ar lainnya yang diselenggarakan di Masjid Al Ishlah.

2. Status keanggotaan sebagai anggota jama'ah Masjid Al Ishlah akan di ganti apabila meninggal dunia, tidak lagi menjadi warga Perumahan Margalaksana Indah II dan tidak pernah aktif lagi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan di Masjid Al Ishlah.

Pasal 2

Hak Jama'ah
1. Jama'ah berhak untuk turut berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh DKM Al Ishlah.
2. Jama'ah berhak untuk menggunakan fasilitas dan sarana masjid untuk kegiatan ibadah dan kegiatan syi'ar lainnya dalam rangka memakmurkan masjid.
3. Jama'ah berhak untuk mendapatkan pembinaan dan tarbiah yang baik melalui program yang dijalankan oleh DKM masjid Al Ishlah .
4. Jama'ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada Pengurus DKM Al Ishlah dirapat formal maupun non formal.
5. Jama'ah berhak mengikuti Musyawarah, memiliki hak bicara, hak suara dan hak untuk memilih dan dipilih.



Pasal 3

Kewajiban Jama'ah

1. Menjaga kehormatan agama Islam.
2. Menjaga nama baik Masjid Al Ishlah dan jama'ahnya.
3. Mengamalkan syari'at Islam sesuai dengan Al-Qur'an dan As Sunnah.
4. Berpartisipasi aktif dan mendukung setiap kegiatan yang diselenggarakan DKM Al Ishlah.
5. Menjalin tali Ukhuwah islamiyah dan tali silaturahmi yang kokoh khususnya dengan sesama Jama'ah Masjid Al Ishlah dan ummat Islam umumnya.
6. Turut serta dalam mengamankan lingkungan dan menjaga kekayaan/asset yang dimiliki masjid.

BAB II
KEORGANISASIAN

Pasal 4

Badan Pengurus

1. Masjid Jami' Al Ishlah diurus dan dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid Al Ishlah.
2. DKM Al Ishlah terdiri dari Pengurus Harian dan Seksi.
3. Pengurus Harian sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua,, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
4. Struktur Pengurus DKM Al Ishlah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama'ah.
5. Dalam menjalankan tugasnya Pengurus DKM Al Ishlah bersifat otonon dan independent.
6. Masa jabatan periode Pengurus DKM Al Ishlah 3 (tiga) tahun. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah masa kepengurusan habis Pengurus DKM Al Ishlah harus menyelenggarakan Musyawarah Jama'ah.
7. Ketua DKM Al Ishlah tidak boleh dijabat tiga kali berturut-turut oleh orang yang sama.


Pasal 5

Anggota Pengurus

1. Anggota Pengurus dipilih dan disahkan Ketua DKM Al Ishlah yang merangkap Ketua Formatur dengan dibantu 2 (dua) orang Anggota Formatur yang dipilih dalam Musyawarah Jama'ah.
2. Penetapan Anggota Pengurus DKM Al Ishlah dilakukan oleh Ketua dengan menerbitkan susunan kepengurusan DKM Al Ishlah.

Pasal 6

Dewan Penasehat

Untuk mengawasi dan mengarahkan Pengurus DKM Al Ishlah dalam mengemban amanah dibentuk Dewan Penasehat DKM Al Ishlah .
1. Dewan Penasehat DKM Al Ishlah dipilih dan disyahkan dalam Musyawarah Jama'ah.
2. Susunan Dewan Penasehat DKM Al Ishlah terdiri dari satu orang Ketua, dan sekurang-kuranganya 2 (dua) orang anggota.
3. Dewan Penasehat DKM Al Ishlah berwenang untuk mempertanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Pengurus DKM Al Ishlah .
4. Dewan Penasehat DKM Al Ishlah berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.

BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 7

Wewenang Pengurus

1. Memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
2. Berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi.
3. Berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama'ah
4. Melakukan kerjasama atau kesepakatan dengan pihak lain selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.


Pasal 8

Tanggung Jawab Pengurus

1. Pengurus DKM Al Ishlah bertanggungjawab kepada jama'ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama'ah.
2. Pengurus DKM Al Ishlah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama'ah.

Pasal 9

Kehilangan Kepengurusan

Pengurus DKM dapat kehilangan kepengurusannya apabila:
1. Terbukti tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan AD/ART.
2. Terbukti melanggar AD/ART.

Pasal 10

Rapat Kerja

1. Tugas pokok rapat kerja:
a. Membicarakan, merumuskan, dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan rutin DKM.
b. Menjalin hubungan timbal balik diantara pengurus DKM.
2. Rapat kerja dilaksanakan minimal satu bulan sekali atau sewaktu-waktu bila dirasakan sangat perlu.
3. Rapat kerja dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus.



BAB IV
IDENTITAS

Pasal 11
Identitas

1. Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama'ah.
2. Lambang DKM Al Ishlah adalah dengan gambar sebagai berikut:





3. Penggunaan lambang dipergunakan pada:

1. Kop Surat
2. Spanduk
3. Tempat lainnya yang menunjukkan identitas masjid dan organisasi.







BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 12
Aturan Tambahan

1. Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam bentuk pedoman, peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
Pengesahan

Anggaran Rumah Tangga DKM Al Ishlah disahkan dan diresmikan dalam Musyawarah pengurus pada tanggal …………………………………di Masjid Al Ishlah Perumahan Margalaksana Indah II Kelurahan Margadadi Indramayu.



Ketua


( SAMSUL, S.Pd.I )

0 komentar:

Posting Komentar